Sabtu, 09 Desember 2017

Zakat Fitrah (Fiqih Kelas 4)

A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.

B. Ketentuan Zakat Fitrah
1. Hukum Zakat Fitrah
    Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.

2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
b. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
c. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
d. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
e. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

3. Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
e. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat adalah :
a. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
e. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
f. Gharim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

C. Tata Cara memberikan zakat fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah:
1. Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3. Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa dengan niat :

Artinya:
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena Allah

4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5. Kita serahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6. Panitia atau orang yang menerima zakat berdoa


Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar