A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu
setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa
makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan
Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari
zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam,
baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya,
miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus
membayar zakat fitrah.
B. Ketentuan Zakat
Fitrah
1. Hukum Zakat
Fitrah
Mengeluarkan zakat
fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan,
merdeka atau hamba sahaya.Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila
mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak
awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu
membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari
pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
b. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah
setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
c. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah
shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
d. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1
Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
e. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri
sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
3. Orang yang
Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat
fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari
terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul
maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung
jawab orang lain
e. Seorang kepala rumah tangga wajib
mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang
lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat adalah :
a. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta
benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta
tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan
dan pembagian zakat
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah
imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
e. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang
memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di
negara kita (Indonesia).
f. Gharim yaitu orang yang memiliki hutang
banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang
berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji
dari siapapun
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal
dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
C. Tata Cara memberikan zakat fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah:
1. Kita memilih makanan pokok (seperti beras,
sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan
setiap harinya
2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada
yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak
terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan
pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3. Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa
dengan niat :
Artinya:
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena
Allah
4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung
kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5. Kita serahkan tepat waktu sesuai dengan
permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam
idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6. Panitia atau orang yang menerima zakat berdoa
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah
engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan
mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada
yang berhak menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar