Binatang Halal
1. Pengertian
binatang halal
Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam
binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat
maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat.
Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang
yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat
positif bagi tubuh manusia.
2. Jenis-jenis
binatang yang halal
a. Jenis binatang ternak yang halal yang
hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh
dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda,
kelinci.
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air
laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing,
mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Artinya : Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung
, merpati, tekukur dan lain – lain
d. Bangkai ikan dan belalang
3. Membiasakan
mengonsumsi binatang yang halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar
pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan
bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan
itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal
pada cara mendapatkannya.
4. Tata cara
penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu
penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional
biasanyadilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang.
Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang
tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk
dimakan.
Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu
memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan binatang adalah:
a. Ada orang yang menyembelih.
b. Ada binatang yang disembelih.
c. Ada alat untuk menyembelih.
d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.
Syarat-syarat
penyembelihan binatang adalah:
a. Penyembelihan harus orang muslim.
b. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
c. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan.
d. Alat untuk menyembelih harus tajam.
5. Hikmah
mengonsumsi binatang yang halal
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt.
yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada
binatang yang haram.
b. Meningkatkan
rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani
dari binatang yang halal.
c. Dengan
mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil
memelihara diri secara lahir dan batin.
d. Dengan
makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat
baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e. Sebagai
ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa
berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari
yang haram.
Binatang Haram
1. Pengertian
binatang haram
Binatang haram
adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang
oleh Allah dengan
alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga
manusia.
2. Jenis-jenis
binatang haram
Ada beberapa jenis
binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui
penjelasan al-Qur’an
dan Hadis sebagai berikut:
a. Jenis
binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat: 3, yaitu :
1) Bangkai binatang
darat (kecuali belalang)
2) Darah ( kecuali
hati dan limpa )
3) Daging babi dan
semua bagian dari hewan tersebut
4) Binatang yang
disembelih tanpa menyebut nama Allah
5) Binatang yang
mati tercekik
6) Binatang yang
hidup di dua alam
7) Binatang yang
mati karena jatuh
8) Binatang yang
mati karena ditanduk binatang lain
9) Binatang yang
mati karen dimakan binatang buas
Artinya : Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
b. Jenis binatang
haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:
1)Yang diperintahkan
untuk membunuhnya, seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal,
komodo, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan.
2) Yang diharamkan
untuk membunuhnya, seperti: semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi.
3) Yang bertaring
dari binatang buas, seperti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing,
dan citah (harimau tutul).
4) Yang bertaring
dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung
rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.
5) Yang menjijikkan
karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan
sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran),
belatung.
3. Menghindari makanan yang bersumber dari
binatang haram
Supaya terhindar
dari makanan dan minuman yang haram, perlu langkah-
langkah untuk mengantisipasinya,
antara lain:
a. Selektif terhadap
makanan yang akan dikonsumsi.
b. Waspada terhadap
makanan yang bersumber dari binatang haram.
c. Mencari informasi
tentang makanan yang bersumber dari binatang yang
diharamkan baik dari
surat kabar, buku ataupun internet.
d. Tidak menggunakan
obat dari hewan yang haram
4. Akibat
mengonsumsi binatang yang haram
Bahaya mengonsumsi
makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:
a. Akan menjauhkan
diri dari rahmat Allah.
b. Tertolak doanya.
c. Mendorong untuk
melakukan perbuatan negatif.
d. Dapat menyebabkan
terjangkitnya penyakit.
Mau mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah???
BalasHapusModal Kecil bisa mendapatkan hasil yg luar biasa...
Untuk yang lagi galau, yang lagi bosan tidak tahu mau ngapain, tenang,,sekarang ada 288betting.com yang akan menghibur kalian sekaligus mengisi hari-hari kalian dengan games" online yang pastinya tidak akan mengecewakan kalian deh...dan tentu nya juga masih banyak lagi bonus tiap bulan nya buruannn,,,,yuk ikutan gabung bersama 288betting.com
Tersedia berbagai game di dalamnya :
* Sportsbook
* Kasino
* Togel
* Poker
* Number Games
* Slots
Kunjungi Situs Kami !!
Dapatkan Bonus Rollingan TO Sebesar 0,5% / Hari
Bonus Referral Sebesar 20% Seumur Hidup
dengan minimal deposit hanya Rp. 20.000 dan minimal withdraw Rp. 50.000
Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
* Livechat
* Whatsapp : +855888278896
* Facebook : Stefanie Huang
Salam Sukses 288betting.com
SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA DAN TERLENGKAP DENGAN PELAYANAN CS YANG RAMAH