Selamat datang di Blog Edukasi Kami, semoga postingan kami dapat menjadi sumber referensi bagi pembaca.
Senin, 25 Desember 2017
Minggu, 24 Desember 2017
Binatang Halal dan Haram (Fiqih Kelas 6)
Binatang Halal
1. Pengertian
binatang halal
Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam
binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat
maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat.
Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang
yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat
positif bagi tubuh manusia.
2. Jenis-jenis
binatang yang halal
a. Jenis binatang ternak yang halal yang
hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh
dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda,
kelinci.
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air
laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing,
mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Artinya : Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung
, merpati, tekukur dan lain – lain
d. Bangkai ikan dan belalang
3. Membiasakan
mengonsumsi binatang yang halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar
pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan
bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan
itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal
pada cara mendapatkannya.
4. Tata cara
penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu
penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional
biasanyadilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang.
Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang
tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk
dimakan.
Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu
memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan binatang adalah:
a. Ada orang yang menyembelih.
b. Ada binatang yang disembelih.
c. Ada alat untuk menyembelih.
d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.
Syarat-syarat
penyembelihan binatang adalah:
a. Penyembelihan harus orang muslim.
b. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
c. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan.
d. Alat untuk menyembelih harus tajam.
5. Hikmah
mengonsumsi binatang yang halal
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt.
yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada
binatang yang haram.
b. Meningkatkan
rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani
dari binatang yang halal.
c. Dengan
mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil
memelihara diri secara lahir dan batin.
d. Dengan
makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat
baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e. Sebagai
ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa
berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari
yang haram.
Binatang Haram
1. Pengertian
binatang haram
Binatang haram
adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang
oleh Allah dengan
alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga
manusia.
2. Jenis-jenis
binatang haram
Ada beberapa jenis
binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui
penjelasan al-Qur’an
dan Hadis sebagai berikut:
a. Jenis
binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat: 3, yaitu :
1) Bangkai binatang
darat (kecuali belalang)
2) Darah ( kecuali
hati dan limpa )
3) Daging babi dan
semua bagian dari hewan tersebut
4) Binatang yang
disembelih tanpa menyebut nama Allah
5) Binatang yang
mati tercekik
6) Binatang yang
hidup di dua alam
7) Binatang yang
mati karena jatuh
8) Binatang yang
mati karena ditanduk binatang lain
9) Binatang yang
mati karen dimakan binatang buas
Artinya : Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
b. Jenis binatang
haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:
1)Yang diperintahkan
untuk membunuhnya, seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal,
komodo, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan.
2) Yang diharamkan
untuk membunuhnya, seperti: semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi.
3) Yang bertaring
dari binatang buas, seperti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing,
dan citah (harimau tutul).
4) Yang bertaring
dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung
rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.
5) Yang menjijikkan
karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan
sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran),
belatung.
3. Menghindari makanan yang bersumber dari
binatang haram
Supaya terhindar
dari makanan dan minuman yang haram, perlu langkah-
langkah untuk mengantisipasinya,
antara lain:
a. Selektif terhadap
makanan yang akan dikonsumsi.
b. Waspada terhadap
makanan yang bersumber dari binatang haram.
c. Mencari informasi
tentang makanan yang bersumber dari binatang yang
diharamkan baik dari
surat kabar, buku ataupun internet.
d. Tidak menggunakan
obat dari hewan yang haram
4. Akibat
mengonsumsi binatang yang haram
Bahaya mengonsumsi
makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:
a. Akan menjauhkan
diri dari rahmat Allah.
b. Tertolak doanya.
c. Mendorong untuk
melakukan perbuatan negatif.
d. Dapat menyebabkan
terjangkitnya penyakit.
Sabtu, 09 Desember 2017
Zakat Fitrah (Fiqih Kelas 4)
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu
setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa
makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan
Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari
zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam,
baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya,
miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus
membayar zakat fitrah.
B. Ketentuan Zakat
Fitrah
1. Hukum Zakat
Fitrah
Mengeluarkan zakat
fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan,
merdeka atau hamba sahaya.Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila
mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak
awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu
membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari
pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
b. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah
setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
c. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah
shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
d. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1
Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
e. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri
sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
3. Orang yang
Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat
fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari
terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul
maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung
jawab orang lain
e. Seorang kepala rumah tangga wajib
mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang
lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat adalah :
a. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta
benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta
tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan
dan pembagian zakat
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah
imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
e. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang
memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di
negara kita (Indonesia).
f. Gharim yaitu orang yang memiliki hutang
banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang
berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji
dari siapapun
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal
dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
C. Tata Cara memberikan zakat fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah:
1. Kita memilih makanan pokok (seperti beras,
sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan
setiap harinya
2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada
yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak
terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan
pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3. Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa
dengan niat :
Artinya:
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena
Allah
4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung
kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5. Kita serahkan tepat waktu sesuai dengan
permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam
idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6. Panitia atau orang yang menerima zakat berdoa
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah
engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan
mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada
yang berhak menerimanya.
Pelestarian Makhluk Hidup (IPA Kelas 6)
A.
Hewan yang Mendekati
Kepunahan (Langka)
Berikut ini beberapa
jenis hewan yang terancam mengalami kepunahan.
1.
Orang Utan
Orang utan adalah sejenis kera denganrambut panjang berwarna
cokelatkemerahan. Orang utan termasuk hewanyang dilindungi. Orang utan hidup di
hutan Sumatra dan Kalimantan. Kepunahan orang utan disebabkan hewan ini banyak diburu
manusia untuk dijadikan hewan peliharaan. Peristiwa kebakaran hutan juga turut
menyebabkan jumlah orang utan semakin menipis.
2.
Burung Cenderawasih
Burung cenderawasih hidup di Papua (Irian Jaya). Burung
cenderawasih sering disebut juga sebagai burung surga, karena memiliki bulu
yang sangat indah. Manusia banyak memburu burung cenderawasih untuk dijual atau
dijadikan koleksi.
3.
Burung Jalak Bali
Burung ini banyak terdapat di Pulau Bali, sehingga disebut burung
jalak bali. Burung jalak bali memiliki bulu putih dan di kepalanya terdapat
jambul dengan bulu yang cukup panjang. Mata burung ini dikelilingi kulit berwarna
biru. Pada sayap dan ekornya terdapat bulu berwarna hitam. Populas burung ini
semakin berkurang karena keelokannya, sehingga membuat manusia rakus untuk
memburunya.
4.
Harimau Sumatra
Jenis harimau Sumatra memiliki ukuran tubuh yang lebih kecil bila
dibandingkan dengan jenis harimau pada umumnya. Jenis harimau sumatra memiliki
ukuran tubuh yang lebih kecil. Bila ulit harimau Sumatra bercorak loreng.
Jumlah harimau ini semakin berkurang karena diburu manusia untuk diambil
kulitnya. Manusia banyak menjadikan kulit harimau sumatra sebagai bahan untuk membuat
jaket, tas, atau untuk hiasan dinding.
5.
Komodo
Komodo mempunyai bentuk yang hampir menyerupai kadal. Akan tetapi
ukuran komodo jauh lebih besar daripada kadal. Pada awalnya, komodo hanya
terdapat di Pulau Komodo yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur. Komodo termasuk
ke dalam hewan pemakan daging atau karnivora.
6.
Badak Bercula Satu
Badak bercula satu hidup di Ujung Kulon, sebuah daerah yang
terletak di ujung barat Banten. Sesuai dengan namanya, hewan ini hanya memiliki
satu cula yang terdapat di atas hidungnya. Hewan ini terancam musnah, karena sering
diburu manusia untuk diambil culanya.
7.
Paus Biru
Paus biru juga termasuk ke dalam kelompok binatang yang terancam
punah. Ketamakan manusia benar-benar telah menghancurkan semua. Meskipun
terdapat di lautan lepas, tapi karena keserakahan manusia tetap memburunya. Paus
biru banyak diburu karena minyak paus ini bisa membuat badan manusia menjadi
sehat. Untuk menyehatkan tubuh manusia, hewan ini banyak diburu untuk
dibinasakan.
B.
Tumbuhan yang
Mendekati Kepunahan (Langka)
Ada beberapa jenis
tumbuhan yang mulai sulit dijumpai saat ini, baik tumbuhan yang ada di kebun
maupun yang ada di hutan. Termasuk ke dalam kelompok tumbuhan yang sudah langka
di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Cendana
Cendana adalah tumbuhan berbatang kayu. Kulit batangnya berwarna
cokelat tua. Kayu dari pohon cendana berwarna putih kekuningan. Dalam keadaan kering,
kayu ini memiliki bau yang harum, sehingga banyak digunakan oleh manusia
sebagai bahan membuat kerajinan. Selain itu cendana dapat diolah menjadi minyak
cendana yang harum baunya. Cendana terdapat di hutan Sumba, Sulawesi, dan Jawa
Timur. Cendana merupakan tumbuhan yang sudah langka.
2.
Bunga Bangkai
Bunga bangkai pada saat mekar tingginya bisa mencapai kurang lebih
2 meter dengan lebar mahkota bunga kurang lebih 1,5 meter. Bunga bangkai
berwarna merah. Pada saat mekar, bunga bangkai mengeluarkan bau busuk. Secara
alami bunga bangkai hidup atau tumbuh di hutan Sumatra. Bunga bangkai termasuk
tumbuhan langka dan dilindungi.
3.
Bunga Raflesia
Bunga Eaflesia juga memiliki ukuran yang besar dan mengeluarkan bau
busuk, meskipun sebenarnya bunga ini memiliki warna yang indah. Bunga Raflesia
banyak hidup di hutan Sumatra dan Kalimantan. Garis tengah bunga Raflesia
antara 30 cm sampai 50 cm. Bunga Raflesia biasanya berwarna merah dengan
bintik-bintik putih. Dinding bagian dalam dari bunga ini terdapat rambut-rambut
halus yang disebut ramenta. Bunga
Raflesia bisa dimanfaatkan sebagai bahan obat. Bunga ini termasuk bunga langka
dan dilindungi.
4.
Buah Jamblang
Buah Jamblang di Jawa Tengah disebut duwet. Apabila masak, buah jamblang
berwarna hitam dan bila belum masak berwarna merah. Di beberapa daerah, buah
ini mungkin masih banyak dibudidayakan, tetapi secara luas sudah sulit
ditemukan.
5.
Buah Kesemek
Bagian luar bauh kesemek sering ditaburi dengan kapur yang
dihaluskan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi rasa sepet. Bentuk kesemek
seperti buah apel. Buah ini semakin sulit didapatkan. Manusia kurang berminat
mengembangbiakkan tumbuhan ini karena rasanya yang kurang enak bila dibandingkan
dengan apel.
C.
Pelestarian Hewan
dan Tumbuhan
Mengingat arti
penting hewan dan tumbuhan, manusia perlu memikirkan cara melindungi hewan dan
tumbuhan agar tidak punah. Beberapa cara yang dilakukan untuk melindungi hewan
dan tumbuhan adalah sebagai berikut.
1.
Melindungi Tempat Hidupnya
Di Indonesia,
pemerintah baru menetapkan beberapa daerah menjadi kawasan yang dilindungi.
Kawasan ini berupa cagar alam dan suaka margasatwa.
Cagar alam adalah
daerah yang jenis hewan dan tumbuhannya dilindungi dengan undang-undang dari
bahaya kepunahan. Suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus
digunakan untuk melindungi hewan liar di dalamnya. Contoh cagar alam antara
lain cagar alam Pangandaran di Jawa Barat, cagar alam Gunung Lorentz di Papua. Contoh
suaka margasatwa adalah suaka margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat.
Kecuali itu
pemerintah juga membuat taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata
alam. Taman nasional adalah daerah yang digunakan untuk melestarikan alam yang
biasa digunakan untuk penelitian yang berhubungan dengan ilmu pendidikan, untuk
pelatihan, tempat rekreasi dan pariwisata. Contoh Taman Nasional Ujung Kulon di
Banten. Taman hutan raya adalah daerah pelestarian alam yang dapat digunakan untuk
koleksi jenis hewan dan tumbuhan alami maupun buatan untuk kegiatan ilmu
pengetahuan, pendidikan, pelatihan, serta pariwisata. Contoh Taman Hutan Ir. H.
Juanda di Jawa Barat.
Taman wisata alam
adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik hewan maupun tumbuhan.
Keindahan alam dari taman wisata alam memiliki corak yang khas dan dapat
dimanfaatkan untuk rekreasi dan kebudayaan. Contoh taman wisata alam
Pangandaran di Jawa Barat. Antara taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam dapat dibedakan berdasarkan luas wilayah, jenis flora dan fauna,
dan fungsinya. Taman hutan raya dan taman wisata alam melindungi
lingkunganbeserta flora dan faunanya di mana wisatawan boleh
mengunjunginya.Taman nasional wilayahnya lebih luas, menjadi tempat rekreasi
bagi wisatawan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cagar alam adalah daerah
yang tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat umum. Apabila akan mengunjungi
perlu izin terlebih dahulu. Semua tempat perlindungan hewan dan tumbuhan
seperti yang disebutkan di atas dikelola dan diawasi oleh Departemen Kehutanan.
2.
Mengembangbiakkan
Banyak kegiatan
manusia yang dimaksudkan untuk menyelamatkan dan melestarikan jenis hewan dan
tumbuhan yang ada di permukaan bumi ini, misalnya mengembangbiakkan secara
buatan. Manusia membuat tempat khusus untuk perkembangbiakan hewan, misalnya
penangkaran buaya. Dengan mengadakan penangkaransendiri, manusia dap at
mendapatkan kulit buaya dengan tidak mengurangi jumlah buaya yang hidup di
alam. Ada pula penangkaran orang utan di Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Penangkaran orang utan bertujuan untuk memperbanyak jumlah orang utan di alam
bebas. Jadi hasil penangkaran orang utan dikembalikan ke habitatnya. Para
pecinta tumbuhan, terutama tumbuhan langka, banyak melakukan pembibitan,
kemudian mengadakan pameran tanaman langka agar pengunjung pameran tertarik
untuk melestarikannya.
3.
Melarang Kepemilikan
Satwa yang Dilindungi
Manusia pada masa
lalu banyak mengambil jenis hewan tertentu di alam bebas untuk dipelihara di
rumahnya. Hal ini mengakibatkan perkembangbiakan hewan menjadi terganggu
sehingga jumlah hewan menjadi berkurang. Oleh sebab itu, sekarang sudah ada
pelarangan memelihara jenis hewan yang dilindungi oleh pemerintah, misalnya
orang utan, harimau, simpanse, dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)