Minggu, 24 Desember 2017

VIdeo Pembelajaran Matematika (Bilangan Romawi)


Binatang Halal dan Haram (Fiqih Kelas 6)

Binatang Halal 

1. Pengertian binatang halal
Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia.

2. Jenis-jenis binatang yang halal
a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
    
c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain

d. Bangkai ikan dan belalang


3. Membiasakan mengonsumsi binatang yang halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.

4. Tata cara penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional biasanyadilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan.

Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu
memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan binatang adalah:
a. Ada orang yang menyembelih.
b. Ada binatang yang disembelih.
c. Ada alat untuk menyembelih.
d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.

Syarat-syarat penyembelihan binatang adalah:
a. Penyembelihan harus orang muslim.
b. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
c. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan.
d. Alat untuk menyembelih harus tajam.

5. Hikmah mengonsumsi binatang yang halal
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
b.   Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.
c.   Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
d.  Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e.  Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.

Binatang Haram

1. Pengertian binatang haram
    Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang
oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga
manusia.

2. Jenis-jenis binatang haram
     Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui
penjelasan al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:
a. Jenis binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat: 3, yaitu :
      1) Bangkai binatang darat (kecuali belalang)
      2) Darah ( kecuali hati dan limpa )
      3) Daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut
      4) Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
      5) Binatang yang mati tercekik
      6) Binatang yang hidup di dua alam
      7) Binatang yang mati karena jatuh
      8) Binatang yang mati karena ditanduk binatang lain
      9) Binatang yang mati karen dimakan binatang buas
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

b. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:
1)Yang diperintahkan untuk membunuhnya, seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal, komodo, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan.
2) Yang diharamkan untuk membunuhnya, seperti: semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi.
3) Yang bertaring dari binatang buas, seperti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing, dan citah (harimau tutul).
4) Yang bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.
5) Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran), belatung.

3. Menghindari makanan yang bersumber dari binatang haram
        Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langkah-
    langkah untuk mengantisipasinya, antara lain:
    a. Selektif terhadap makanan yang akan dikonsumsi.
    b. Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang haram.
    c. Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang
        diharamkan baik dari surat kabar, buku ataupun internet.
    d. Tidak menggunakan obat dari hewan yang haram

4. Akibat mengonsumsi binatang yang haram
    Bahaya mengonsumsi makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:
    a. Akan menjauhkan diri dari rahmat Allah.
    b. Tertolak doanya.
    c. Mendorong untuk melakukan perbuatan negatif.
    d. Dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit.



Sabtu, 09 Desember 2017

Zakat Fitrah (Fiqih Kelas 4)

A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.

B. Ketentuan Zakat Fitrah
1. Hukum Zakat Fitrah
    Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.

2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
b. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
c. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
d. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
e. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

3. Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
e. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat adalah :
a. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
e. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
f. Gharim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

C. Tata Cara memberikan zakat fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah:
1. Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3. Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa dengan niat :

Artinya:
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena Allah

4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5. Kita serahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6. Panitia atau orang yang menerima zakat berdoa


Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya.




Pelestarian Makhluk Hidup (IPA Kelas 6)

A.   Hewan yang Mendekati Kepunahan (Langka)
Berikut ini beberapa jenis hewan yang terancam mengalami kepunahan.
     1.   Orang Utan
    Orang utan adalah sejenis kera denganrambut panjang berwarna cokelatkemerahan. Orang utan termasuk hewanyang dilindungi. Orang utan hidup di hutan Sumatra dan Kalimantan. Kepunahan orang utan disebabkan hewan ini banyak diburu manusia untuk dijadikan hewan peliharaan. Peristiwa kebakaran hutan juga turut menyebabkan jumlah orang utan semakin menipis.

     2.   Burung Cenderawasih
        Burung cenderawasih hidup di Papua (Irian Jaya). Burung cenderawasih sering disebut juga sebagai burung surga, karena memiliki bulu yang sangat indah. Manusia banyak memburu burung cenderawasih untuk dijual atau dijadikan koleksi.

     3.   Burung Jalak Bali
       Burung ini banyak terdapat di Pulau Bali, sehingga disebut burung jalak bali. Burung jalak bali memiliki bulu putih dan di kepalanya terdapat jambul dengan bulu yang cukup panjang. Mata burung ini dikelilingi kulit berwarna biru. Pada sayap dan ekornya terdapat bulu berwarna hitam. Populas burung ini semakin berkurang karena keelokannya, sehingga membuat manusia rakus untuk memburunya.

     4.   Harimau Sumatra
   Jenis harimau Sumatra memiliki ukuran tubuh yang lebih kecil bila dibandingkan dengan jenis harimau pada umumnya. Jenis harimau sumatra memiliki ukuran tubuh yang lebih kecil. Bila ulit harimau Sumatra bercorak loreng. Jumlah harimau ini semakin berkurang karena diburu manusia untuk diambil kulitnya. Manusia banyak menjadikan kulit harimau sumatra sebagai bahan untuk membuat jaket, tas, atau untuk hiasan dinding.

     5.   Komodo
      Komodo mempunyai bentuk yang hampir menyerupai kadal. Akan tetapi ukuran komodo jauh lebih besar daripada kadal. Pada awalnya, komodo hanya terdapat di Pulau Komodo yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur. Komodo termasuk ke dalam hewan pemakan daging atau karnivora.

     6.   Badak Bercula Satu
        Badak bercula satu hidup di Ujung Kulon, sebuah daerah yang terletak di ujung barat Banten. Sesuai dengan namanya, hewan ini hanya memiliki satu cula yang terdapat di atas hidungnya.  Hewan ini terancam musnah, karena sering diburu manusia untuk diambil culanya.

    7.   Paus Biru
     Paus biru juga termasuk ke dalam kelompok binatang yang terancam punah. Ketamakan manusia benar-benar telah menghancurkan semua. Meskipun terdapat di lautan lepas, tapi karena keserakahan manusia tetap memburunya. Paus biru banyak diburu karena minyak paus ini bisa membuat badan manusia menjadi sehat. Untuk menyehatkan tubuh manusia, hewan ini banyak diburu untuk dibinasakan.


B.   Tumbuhan yang Mendekati Kepunahan (Langka)
    Ada beberapa jenis tumbuhan yang mulai sulit dijumpai saat ini, baik tumbuhan yang ada di kebun maupun yang ada di hutan. Termasuk ke dalam kelompok tumbuhan yang sudah langka di antaranya adalah sebagai berikut.
    1.   Cendana
      Cendana adalah tumbuhan berbatang kayu. Kulit batangnya berwarna cokelat tua. Kayu dari pohon cendana berwarna putih kekuningan. Dalam keadaan kering, kayu ini memiliki bau yang harum, sehingga banyak digunakan oleh manusia sebagai bahan membuat kerajinan. Selain itu cendana dapat diolah menjadi minyak cendana yang harum baunya. Cendana terdapat di hutan Sumba, Sulawesi, dan Jawa Timur. Cendana merupakan tumbuhan yang sudah langka.

    2.   Bunga Bangkai
      Bunga bangkai pada saat mekar tingginya bisa mencapai kurang lebih 2 meter dengan lebar mahkota bunga kurang lebih 1,5 meter. Bunga bangkai berwarna merah. Pada saat mekar, bunga bangkai mengeluarkan bau busuk. Secara alami bunga bangkai hidup atau tumbuh di hutan Sumatra. Bunga bangkai termasuk tumbuhan langka dan dilindungi.

     3.   Bunga Raflesia
      Bunga Eaflesia juga memiliki ukuran yang besar dan mengeluarkan bau busuk, meskipun sebenarnya bunga ini memiliki warna yang indah. Bunga Raflesia banyak hidup di hutan Sumatra dan Kalimantan. Garis tengah bunga Raflesia antara 30 cm sampai 50 cm. Bunga Raflesia biasanya berwarna merah dengan bintik-bintik putih. Dinding bagian dalam dari bunga ini terdapat rambut-rambut halus yang disebut  ramenta. Bunga Raflesia bisa dimanfaatkan sebagai bahan obat. Bunga ini termasuk bunga langka dan dilindungi.

     4.   Buah Jamblang
     Buah Jamblang di Jawa Tengah disebut duwet. Apabila masak, buah jamblang berwarna hitam dan bila belum masak berwarna merah. Di beberapa daerah, buah ini mungkin masih banyak dibudidayakan, tetapi secara luas sudah sulit ditemukan.

     5.   Buah Kesemek
     Bagian luar bauh kesemek sering ditaburi dengan kapur yang dihaluskan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi rasa sepet. Bentuk kesemek seperti buah apel. Buah ini semakin sulit didapatkan. Manusia kurang berminat mengembangbiakkan tumbuhan ini karena rasanya yang kurang enak bila dibandingkan dengan apel.


C.   Pelestarian Hewan dan Tumbuhan
     Mengingat arti penting hewan dan tumbuhan, manusia perlu memikirkan cara melindungi hewan dan tumbuhan agar tidak punah. Beberapa cara yang dilakukan untuk melindungi hewan dan tumbuhan adalah sebagai berikut.
1.   Melindungi Tempat Hidupnya
       Di Indonesia, pemerintah baru menetapkan beberapa daerah menjadi kawasan yang dilindungi. Kawasan ini berupa  cagar alam dan suaka margasatwa.
    Cagar alam adalah daerah yang jenis hewan dan tumbuhannya dilindungi dengan undang-undang dari bahaya kepunahan. Suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi hewan liar di dalamnya. Contoh cagar alam antara lain cagar alam Pangandaran di Jawa Barat, cagar alam Gunung Lorentz di Papua. Contoh suaka margasatwa adalah suaka margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat.

      Kecuali itu pemerintah juga membuat taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Taman nasional adalah daerah yang digunakan untuk melestarikan alam yang biasa digunakan untuk penelitian yang berhubungan dengan ilmu pendidikan, untuk pelatihan, tempat rekreasi dan pariwisata. Contoh Taman Nasional Ujung Kulon di Banten. Taman hutan raya adalah daerah pelestarian alam yang dapat digunakan untuk koleksi jenis hewan dan tumbuhan alami maupun buatan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, pelatihan, serta pariwisata. Contoh Taman Hutan Ir. H. Juanda di Jawa Barat.
     Taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik hewan maupun tumbuhan. Keindahan alam dari taman wisata alam memiliki corak yang khas dan dapat dimanfaatkan untuk rekreasi dan kebudayaan. Contoh taman wisata alam Pangandaran di Jawa Barat. Antara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibedakan berdasarkan luas wilayah, jenis flora dan fauna, dan fungsinya. Taman hutan raya dan taman wisata alam melindungi lingkunganbeserta flora dan faunanya di mana wisatawan boleh mengunjunginya.Taman nasional wilayahnya lebih luas, menjadi tempat rekreasi bagi wisatawan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cagar alam adalah daerah yang tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat umum. Apabila akan mengunjungi perlu izin terlebih dahulu. Semua tempat perlindungan hewan dan tumbuhan seperti yang disebutkan di atas dikelola dan diawasi oleh Departemen Kehutanan.


2.   Mengembangbiakkan
      Banyak kegiatan manusia yang dimaksudkan untuk menyelamatkan dan melestarikan jenis hewan dan tumbuhan yang ada di permukaan bumi ini, misalnya mengembangbiakkan secara buatan. Manusia membuat tempat khusus untuk perkembangbiakan hewan, misalnya penangkaran buaya. Dengan mengadakan penangkaransendiri, manusia dap at mendapatkan kulit buaya dengan tidak mengurangi jumlah buaya yang hidup di alam. Ada pula penangkaran orang utan di Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Penangkaran orang utan bertujuan untuk memperbanyak jumlah orang utan di alam bebas. Jadi hasil penangkaran orang utan dikembalikan ke habitatnya. Para pecinta tumbuhan, terutama tumbuhan langka, banyak melakukan pembibitan, kemudian mengadakan pameran tanaman langka agar pengunjung pameran tertarik untuk melestarikannya.


3.   Melarang Kepemilikan Satwa yang Dilindungi
     Manusia pada masa lalu banyak mengambil jenis hewan tertentu di alam bebas untuk dipelihara di rumahnya. Hal ini mengakibatkan perkembangbiakan hewan menjadi terganggu sehingga jumlah hewan menjadi berkurang. Oleh sebab itu, sekarang sudah ada pelarangan memelihara jenis hewan yang dilindungi oleh pemerintah, misalnya orang utan, harimau, simpanse, dan sebagainya.